Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2012

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H - Mohon Maaf Lahir Batin

Gambar
”Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir Batin”

Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012

Gambar
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres No.70 Tahun 2012 merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan Perpres, untuk lebih lengkapnya silahkan lihat dibawah ini : DOWNLOAD LINK Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 Batang Tubuh Penjelasalan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Bab I Perencanaan Umum Pengadaan Barang Jasa Daftar Isi Perencanaan Umum Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Daftar Isi Persiapan Pemilihan Penyedia Barang Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metoda Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis Pelelangan secara prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi  sistem nilai atau sistem peni

Perpres No. 70 2012 Perubahan Kedua Perpres No. 54 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Gambar
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi : Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta). Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar). Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga. Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/

Berita terbaru