Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

Mengenal lebih dekat UUD 1945 beserta perubahannya

Gambar
Apalah anda masih hafal dengan pasal pasal dalam UUD 1945 .. ?? Apalah anda masih hafal dengan bunyi pembukaan UUD 1945 .. ?? saya kira sudah banyak yang lupa atau mungkin melupakan atau tidak ada waktu membaca tentang UUD 1945. Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.   Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan pe

Tata Tata perencanaan baja untuk bangunan gedung SNI 03 - 1729 - 2002

Gambar
Maksud Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung ini adalah sebagai acuan bagi para perencana dan pelaksana dalam melakukan pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan struktur baja. Tujuan tata cara ini adalah untuk mengarahkan terciptanya pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan baja yang memenuhi ketentuan minimum serta mendapatkan hasil pekerjaan struktur yang aman, nyaman, dan ekonomis. Standar ini meliputi persyaratan-persyaratan umum serta ketentuan ketentuan teknis perencanaan dan pelaksanaan struktur baja untuk bangunan gedung, atau struktur bangunan lain yang mempunyai kesamaan karakter dengan struktur gedung. Preview : Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung Download : Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung

PERMENDESA NO 4 DAN 5, TA 2015 Tentang BADAN USAHA MILIK DESA serta PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Gambar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan No. 4 dan No. 5, menyangkut PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA serta PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 . Badan Usaha Milik Desa , selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. PERATURAN M

Berita terbaru