Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

PP NOMOR 47 Th 2015 tentang Perubahan atas PP NO 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO 6 Th 2014 tentang desa

Gambar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG   PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Beberapa perubahan dalam PP nomor 47 tahun 2015 adalah sebagai berikut : Perubahan status Desa meliputi : Desa menjadi kelurahan; kelurahan menjadi Desa; Desa adat menjadi Desa; dan Desa menjadi Desa adat. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pengaturan pengalokasian ADD Perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok Pengelolaan kekayaan milik desa kedudukan tenaga pendamping Desa dan Pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).  Download : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015

Berita terbaru