Postingan

PERMEN PUPR NO 8 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Gambar
Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan yang sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat mencapai tujuannya; Untuk mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan bidang umum, analisis harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air, analisis harga satuan pekerjaan bidang bina marga, serta analisis harga satuan pekerjaan bidang cipta karya dan perumahan, perlu disusun pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat Untuk lengkapnya berikut PERMEN dan lampirannya : PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG AHSP

Masjid 10 x 10 m, Teras depan 2.5 m, Teras samping kanan 2.5 m, Atap Genteng

Gambar
Denah tata ruang : Masjid Ukuran 10 x 10 m Teras depan 2.5 m Teras samping kanan 2.5 m Kamar Alat Kamar Penjaga  denah masjid tampak depan potongan 1 - 1  potongan 2 - 2 potongan A - A rencana atap Gambar ini baru sebatas konsep.. untuk detail disarankan menggunakan tenaga ahli... terima kasih .. semoga bermanfaat ..

PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 tentang ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI - AHSP 2022

Gambar
Proses pengadaan pekerjaan konstruksi dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan / penyempurnaan yang terbaru adalah  PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 sebagai penyempurnaan dari  Permen PUPR NO 28/PRT/M/2016. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut  dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan  biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang  dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam  melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan  umum dan perumahan rakyat. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya  disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya  Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan  harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian  kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,  pemeliharaan, pembongkaran, dan pembang

Masjid 6 x 6 m Atap Joglo dengan teras depan lebar 2 m

Gambar
  Masjid 6 x 6 m dengan teras lebar 2 m Atap masjid menggunakan rangka atap baja ringan dengan genteng metal tanpa kubah ( bisa menggunakan kubah ) Ornamen ada pada Mihrab dan teras / minimalis modern  terima kasih.... semoga bermanfaat.....!

MASJID 9 X 9 M dengan ATAP BETON dan MENARA

Gambar
  MASJID UKURAN 9 X 9 M  DENGAN TERAS SAMPING DAN TERAS DEPAN TAMPAK SAMPING TAMPAK DEPAN - BELAKANG POTONGAN MELINTANG Masjid dengan 3 pintu utama ( depan, samping ) DENAH MASJID terima kasih........ semoga bermanfaat....!

PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Gambar
  Perubahan Atas PERPRES 16 tahun 2018 ini merupakan kelanjutan dari  UU CIPTA KERJA berupa  Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU tersebut Untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN - APBD dalam Pengadaan Barang Jasa, Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang / Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang / Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang / Jasa oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN / APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan . Tujuan Perubahan untuk : menghasi

Daftar 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden, Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Gambar
Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (PERPRES). Berikut daftar Lengkap 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja : Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan

Membuat Daftar Isi pada Blogger dengan Tampilan list tabel keseluruhan sesuai label

Gambar
Berikut kita ada buat tampilan daftar isi dengan versi/tampilan yang berbeda pada prinsipnya sama dengan daftar isi pada posting Daftar Isi  sebelumnya, cuma beda tampilan agar lebih variatif dan fresh. Membuat Daftar Isi atau SiteMap yang menampilkan isi Blog/Website bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa dipakai . Caranya cukup mudah dan sederhana. Ikuti Langkah Berikut : Masuk ke Menu utama blogger Klik Page (halaman baru) atau Post (Posting baru) Klik  Add Newpage atau NewPost Buatlah Posting baru dengan judul " Daftar Isi " Klik pada tampilan  " HTML View" Copy and paste kode dibawah ini     <style>     p.labels a{color: #242424; text-transform: uppercase;font-size: 15px;}     a.post-titles {}     ol li{list-style-type:decimal;line-height:25px;}     </style><br />     <script>     //<![CDATA[     var postTitle=new Array();var postUrl=new Array();var postLabels=new Array();var postRecent=new Array();function sitemaplabel(a){fu

Membuat Daftar Isi Blog pada Blogger dengan tampilan menarik dan elegan

Gambar
Menampilkan isi blog/website merupakan cara agar pembaca/pengunjung bisa dengan mudah untuk mendapat informasi yang diinginkan, selain juga untuk memperkenalkan isi dari blog/website kita. Membuat Daftar Isi atau SiteMap yang menampilkan isi Blog/Website bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa dipakai . Caranya cukup mudah dan sederhana. Ikuti Langkah Berikut : Masuk ke Menu utama blogger Klik Page (halaman baru) atau Post (Posting baru) Klik  Add Newpage atau NewPost Buatlah Posting baru dengan judul " Daftar Isi " Klik pada tampilan  " HTML View" Copy and paste kode dibawah ini <div id="table-outer"><table><tbody> <tr><td><label>Sort posts by : </label></td><td><select id="orderFeedBy"><option selected="" value="published">New post</option><option value="updated">Post updated</option></select></td></tr> <

Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ), Rincian Biaya K3 dalam Pekerjaan Konstruksi

Gambar
Berdasar PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI, Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK .  Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari RKK. Perincian Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup : 1) Penyiapan RKK, antara lain : Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi; Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan Penyiapan formulir. 2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain   : Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction); Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing); Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting); Pelatihan Keselamatan Konstruksi; Sosialisasi HIV/AIDS; Simulasi Keselamatan Konstruksi; Spanduk (Banner); Poster; dan Papan informasi K3. 3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (

Jenis Alat Pelindung Kerja ( APK ) ( K3 konstruksi ) dalam pekerjaan Konstruksi

Gambar
APK ( Alat Pelindung Kerja ) Adalah semua sarana pelindung bagi para pekerja di lapangan terhadap bahaya ketika melakukan pekerjaan, yaitu membuat kondisi selamat (Safe Condition) untuk bekerja, antara lain: Jaring pengaman (Safety Net); Tali keselamatan (Life Line); Penahan jatuh (Safety Deck); Pagar pengaman (Guard Railling); Pembatas area (Restricted Area); Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan Perlengkapan keselamatan bencana Pengadaan APK yang diperlukan disesuaikan dengan kondisi pekerjaan yang dikerjakan serta lingkungan sekitar. terima kasih... semoga bermanfaat........

Jenis Alat Pelindung Diri ( APD ) ( K3 konstruksi ) dalam pekerjaan Konstruksi

Gambar
  Dalam Pekerjaan konstruksi yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi, dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja Keberadaan tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja;  perlu penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi secara sungguh-sungguh Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan selanjutnya perlu adanya konsep Perencanaan/Perancangan sampai tahap Pelaksanaan yang menekannya adanya sistim K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) yang tepat serta pengawasan yang baik. Salah satu contohnya Adalah setiap sarana pelindung bagi diri pekerja yang wajib digunakan untuk melindungi tubuh dari paparan bahaya secara langsung ketika melaku

Berita terbaru