Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan

PERMEN PUPR NO 8 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Gambar
Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan yang sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat mencapai tujuannya; Untuk mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan bidang umum, analisis harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air, analisis harga satuan pekerjaan bidang bina marga, serta analisis harga satuan pekerjaan bidang cipta karya dan perumahan, perlu disusun pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat Untuk lengkapnya berikut PERMEN dan lampirannya : PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG AHSP

PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 tentang ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI - AHSP 2022

Gambar
Proses pengadaan pekerjaan konstruksi dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan / penyempurnaan yang terbaru adalah  PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 sebagai penyempurnaan dari  Permen PUPR NO 28/PRT/M/2016. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut  dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan  biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang  dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam  melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan  umum dan perumahan rakyat. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya  disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya  Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan  harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian  kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,  pemeliharaan, pembongkaran, dan pembang

PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Gambar
  Perubahan Atas PERPRES 16 tahun 2018 ini merupakan kelanjutan dari  UU CIPTA KERJA berupa  Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU tersebut Untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN - APBD dalam Pengadaan Barang Jasa, Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang / Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang / Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang / Jasa oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN / APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan . Tujuan Perubahan untuk : menghasi

Daftar 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden, Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Gambar
Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (PERPRES). Berikut daftar Lengkap 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja : Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan

PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019 - PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

Gambar
  Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi  Peraturan Menteri ini dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dengan penyesuaian struktur organisasi di unit organisasi masing-masing. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Rancangan Konseptual SMKK Bagian Ketiga : Elemen SMKK Bagian Keempat : Penerapan SMKK Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pemilihan Penyedia Jasa Paragraf 3 Pelaksanaan Pek.Kons Paragraf 4 Serah Terima Pekerjaan Bagian Kelima : Unit Keselamatan Konstruksi Bagian Keenam : Risiko Keselamatan Konstruksi BAB III BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP Download : Permen PUPR No 21_2019 pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi semoga bermanfaat.... !

PERMEN PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

Gambar
PERMEN PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI  MELALUI PENYEDIA  Menimbang :  bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019, perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;     bahwa untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi, perlu menyusun pengaturan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang komprehensif;  Link Download : Permen pupr Nomor 14 Tahun 2020 Lamp. I Pengadaan Langsung Lamp. II Jasa Konsultansi Konstruksi Lamp. III Pekerjaan Konstruksi

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi - Keputusan Deputi 1 LKPP 08 November 2018

Gambar
KEPUTUSAN DEPUTI  BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN  LKPP  08 November 2018 NOMOR 3 TAHUN 2018   Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi  terdiri atas: Standar Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Jasa Lainnya;  NOMOR 4 TAHUN 2018   Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi  terdiri atas: Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsun

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

Gambar
Perpres No. 16 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010 yang lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan. Peraturan baru  ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait. Beberapa perubahan dalam perpres no. 16 tahun 2018 : Peraturan baru ini akan diperkenalkan agen pengadaan yakni Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dipercayakan oleh Kementerian atau Lembaga. dimana UKPBJ itu akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks. Tipe swakelola. Sebelumnya, Perpres No. 5

Permen PUPR NO 02/PRT/M/2016 - Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Gambar
Dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. Permen PUPR NO 02/PRT/M/2016 Lampiran 1 : KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Beberapa contoh kondisi yang menggambarkan kondisi kekumuhan yang ditinjau dari aspek: 1. Bangunan Gedung, kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, meliputi: ketidakteraturan bangunan tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat 2. Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan mencakup: Jaringan Jalan Lingkungan Tidak Melayani Seluruh Lingkungan Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan Buruk 3. K

PERMEN PU NO 11/PRT/M/2013 TENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN

Gambar
Dalam pengadaan jasa konstruksi terdapat analisis pekerjaan yang dipakai harus sesuai dengan standar, untuk itu Kementerian PU telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Ketentuan umum Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah : perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan  : Sumber Daya Air ( bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai ),  Bina Marga ( jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar ), dan  Cipta Karya ( bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum ( IPAM ), sistem perpipaan air minum dan lain-lain ). Harga

Berita terbaru