Postingan

Menampilkan postingan dengan label RAB

PERMEN PUPR NO 8 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Gambar
Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan yang sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat mencapai tujuannya; Untuk mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan bidang umum, analisis harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air, analisis harga satuan pekerjaan bidang bina marga, serta analisis harga satuan pekerjaan bidang cipta karya dan perumahan, perlu disusun pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat Untuk lengkapnya berikut PERMEN dan lampirannya : PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG AHSP

PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 tentang ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI - AHSP 2022

Gambar
Proses pengadaan pekerjaan konstruksi dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan / penyempurnaan yang terbaru adalah  PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 sebagai penyempurnaan dari  Permen PUPR NO 28/PRT/M/2016. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut  dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan  biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang  dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam  melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan  umum dan perumahan rakyat. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya  disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya  Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan  harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian  kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,  pemeliharaan, pembongkaran, dan pembang

Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ), Rincian Biaya K3 dalam Pekerjaan Konstruksi

Gambar
Berdasar PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI, Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK .  Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari RKK. Perincian Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup : 1) Penyiapan RKK, antara lain : Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi; Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan Penyiapan formulir. 2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain   : Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction); Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing); Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting); Pelatihan Keselamatan Konstruksi; Sosialisasi HIV/AIDS; Simulasi Keselamatan Konstruksi; Spanduk (Banner); Poster; dan Papan informasi K3. 3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (

Permen PUPR NO 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Umum

Gambar
Proses pengadaan pekerjaan konstruksi dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan/penyempurnaan yang terbaru adalah  Permen PUPR NOMOR 28/PRT/M/2016, berikut beberapa Permen yang sudah ada  : PerMen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PerMen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi PerMen PU Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Permen PUPR NOMOR 28/PRT/M/2016 tentang PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air ( bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai ),  Bina Marga ( jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar ), dan  Cipta Karya ( bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi P

Pedoman SNI untuk perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan

Gambar
Pedoman teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi perencana dan perancang, para pengembang kawasan, dan aparat pemerintah yang berwenang di bidang perencanaan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat, sektor industri perumahan, dan dapat digunakan untuk mengembangkan standar dan peraturan perumahan dan permukiman setempat melalui peraturan daerah setempat. Standar Nasional Indonesia Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan ini berlaku untuk:  Perencanaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan baru;  Perencanaan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan yang telah berkembang secara terencana; dan  Perencanaan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan yang yang telah berkembang secara tidak terencana.  Download :   Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan

PERMEN PU NO 11/PRT/M/2013 TENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN

Gambar
Dalam pengadaan jasa konstruksi terdapat analisis pekerjaan yang dipakai harus sesuai dengan standar, untuk itu Kementerian PU telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Ketentuan umum Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah : perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan  : Sumber Daya Air ( bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai ),  Bina Marga ( jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar ), dan  Cipta Karya ( bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum ( IPAM ), sistem perpipaan air minum dan lain-lain ). Harga

Lebih mengenal baja tulangan beton untuk konstruksi ; toleransi ukuran, berat dan panjang

Gambar
Material besi merupakan salah satu yang sering digunakan dalam konstruksi beton, jenis, ukuran dan jumlah yang dipakai harus sesuai dengan perhitungan teknis konstruksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. bagaimana dengan standart ukuran ...? bagaimana dengan standart berat ...? bagaimana dengan standart panjang ...? apakah sesuai antara standart SNI dengan riil besi tulangan yang ada dipasaran...? Dalam SNI 07-2052-2002 tentang Baja tulangan beton disebutkan tentang jenis, ukuran, berat dan panjang besi tulangan serta adanya toleransi yang diperbolehkan terhadap penyimpangan ukuran nominal yang telah ditetapkan. toleransi diameter toleransi panjang toleransi berat download : sni 07 2052 2002 baja tulangan beton terima kasih semoga bermanfaat...!

Berita terbaru