UU NOMOR 2 TAHUN 2017 tentang JASA KONSTRUKSI
UU NOMOR 2 TAHUN 2017 tentang JASA KONSTRUKSI bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan untuk masyarakat adil dan makmur. yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berlungsi sebagai pendukung atau prasarana activitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangnan nasional bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan / atau pekerjaankonstruksi. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan