Permen PUPR NO 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Umum
Proses pengadaan pekerjaan konstruksi dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan/penyempurnaan yang terbaru adalah Permen PUPR NOMOR 28/PRT/M/2016, berikut beberapa Permen yang sudah ada : PerMen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PerMen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi PerMen PU Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Permen PUPR NOMOR 28/PRT/M/2016 tentang PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air ( bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai ), Bina Marga ( jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar ), dan Cipta Karya ( bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi P