Perpres No. 16 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010 yang lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan. Peraturan baru ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait. Beberapa perubahan dalam perpres no. 16 tahun 2018 : Peraturan baru ini akan diperkenalkan agen pengadaan yakni Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dipercayakan oleh Kementerian atau Lembaga. dimana UKPBJ itu akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks. Tipe swakelola. Sebelumnya, Perpres No. 5