PP No 43 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.



Komentar

  1. The visibility of such information should be at the highest level. Rita

    BalasHapus

Posting Komentar

Note :
. Komentar yang mengandung usur pornografi / sara / kekerasan akan dihapus.
. Terima kasih komentarnya...
. Semoga Bermanfaat...

Postingan populer dari blog ini

Simbol ornamen tradisional rumah adat Jawa tengah

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Mengenal bagian kusen pintu dan jendela kayu

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Berita terbaru