PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

 

Perubahan Atas PERPRES 16 tahun 2018 ini merupakan kelanjutan dari 
UU CIPTA KERJA berupa 
Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU tersebut

Untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN - APBD dalam Pengadaan Barang Jasa, Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang / Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang / Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang / Jasa oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN / APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Tujuan Perubahan untuk :
  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. meningkatkan ke ikut sertaan industri kreatif;
  7. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Download :


terima kasih.....
semoga bermanfaat...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol ornamen tradisional rumah adat Jawa tengah

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Bentuk konstruksi kuda kuda berdasar lebar bentang

Berita terbaru