PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

 

Perubahan Atas PERPRES 16 tahun 2018 ini merupakan kelanjutan dari 
UU CIPTA KERJA berupa 
Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU tersebut

Untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN - APBD dalam Pengadaan Barang Jasa, Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang / Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang / Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang / Jasa oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN / APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Tujuan Perubahan untuk :
  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. meningkatkan ke ikut sertaan industri kreatif;
  7. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Download :


terima kasih.....
semoga bermanfaat...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung Volume Besi per-m3 beton bertulang

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Bentuk konstruksi kuda kuda berdasar lebar bentang

Berita terbaru