Postingan

Tata Tata perencanaan baja untuk bangunan gedung SNI 03 - 1729 - 2002

Gambar
Maksud Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung ini adalah sebagai acuan bagi para perencana dan pelaksana dalam melakukan pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan struktur baja. Tujuan tata cara ini adalah untuk mengarahkan terciptanya pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan baja yang memenuhi ketentuan minimum serta mendapatkan hasil pekerjaan struktur yang aman, nyaman, dan ekonomis. Standar ini meliputi persyaratan-persyaratan umum serta ketentuan ketentuan teknis perencanaan dan pelaksanaan struktur baja untuk bangunan gedung, atau struktur bangunan lain yang mempunyai kesamaan karakter dengan struktur gedung. Preview : Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung Download : Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung

PERMENDESA NO 4 DAN 5, TA 2015 Tentang BADAN USAHA MILIK DESA serta PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Gambar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan No. 4 dan No. 5, menyangkut PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA serta PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 . Badan Usaha Milik Desa , selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. PERATURAN M

Buku konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa - Perpres 4 tahun 2015

Gambar
Membahas tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah hal yang menarik. Pemahaman tenang aturan main yang ada merupakan hal kunci bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Saya bukan ahli dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah, tapi setidaknya dengan informasi ini bisa membantu bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah untuk lebih memahami aturan main yang ada agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bisa berjalan sesuai koridor aturan yang ada. Buku konsolidasi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatukan antara Perpres 54 tahun 2010, Perpres 35 tahun 2011, Perpres 70 tahun 2012 dan Perpres terbaru perubahan ke-4 yaitu Perpres 4 tahun 2015 . Link download :  Download Buku Konsolidasi pengadaan barang/jasa pemerintah 2015 - format MSWord   sumber : Heldi Yudiyatna - http://heldi.net/ semoga bermanfaat..!

PERMENDESA NO 1, 2, 3 TA 2015 Tentang Kewenangan, Musyawarah dan Pendampingan Desa

Gambar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Mulai Permen menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan serta Permen hal Peraturan Perdesaan Peraturan Menteri ini untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERATURAN MENTERI DESA, REPUBLIK INDONESIA : NOMOR 1 TAHUN 2015 - tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA. NOMOR 2 TAHUN 2015 - tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA. NOMOR 3 TAHUN 2015 - tentang PENDAMPINGAN DESA Link Download : PERMENDESA NO. 1 TA 2015   PERMENDESA NO. 2 TA 2015   PERMENDESA NO. 3 TA 2015   Download UU ; PP ; PERMEN tentang Dana Desa UU ; PP ; PERMEN tentang Dana Desa   sumber : http://www.kemendesa.go.id/ind

Paparan Sosialisasi INPRES NO. 1 Tahun 2015 dan PERPRES NO. 4 Tahun 2015

Gambar
PAPARAN SOSIALISASI INPRES NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH  DAN  PERPRES NO. 4 TAHUN 2015  TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 Download PDF : Paparan Sosialisasi Perpres 4 dan Inpres 1 Tahun 2015 sumber : http://www.khalidmustafa.info/

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Gambar
Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan : Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta  Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu. (Baca : Perubahan Ketiga Atas Perpres 54 Tahun 2010).  Diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani : Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015 Matriks Perbedaan Perpres 4 Tahun 2015 Terhadap Perpres Sebelumnya Untuk lengkapnya silakan download disini : Perpres No 4 tahun 2015, Penjelasan serta matriks perbedaan dengan Perpres sebelumnya

Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Gambar
Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya. “ Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir ,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (05/12). Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.   Menindaklanjuti Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013,   Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengel

Berita terbaru