PERMEN PU NO 11/PRT/M/2013 TENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
Dalam pengadaan jasa konstruksi terdapat analisis pekerjaan yang dipakai harus sesuai dengan standar, untuk itu Kementerian PU telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Ketentuan umum Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah : perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan : Sumber Daya Air ( bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai ), Bina Marga ( jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar ), dan Cipta Karya ( bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum ( IPAM ), sistem perpipaan air minum dan lain-lain ). Harga