Postingan

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi - Keputusan Deputi 1 LKPP 08 November 2018

Gambar
KEPUTUSAN DEPUTI  BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN  LKPP  08 November 2018 NOMOR 3 TAHUN 2018   Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi  terdiri atas: Standar Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Jasa Lainnya;  NOMOR 4 TAHUN 2018   Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi  terdiri atas: Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsun

Denah Rumah 2 Lantai Ukuran 9,5 x 8 m

Gambar
Rumah 2 lantai : Lantai 1 :  1 Kamar tidur 1 Kamar mandi/WC Ruang Tamu Ruang Keluarga Ruang Makan Dapur Denah Rumah 2 Lantai Uk. 9,5 x 8 m Lantai 2 : Ruang Santai Ruang Kerja 2 Kamar tidur 1 Kamar mandi/WC

Denah Rumah luas 116 m2 diatas tanah 10 m x 13 m

Gambar
Pembangunan Rumah Tinggal Uraian : Luas bangunan : 116 m2 Kamar tidur : 3 kamar ( 1 kamar mandi dalam ) Dapur Ruang Tamu Ruang Keluarga Garasi Kamar mandi 2 ( 1 kamar mandi dalam )

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

Gambar
Perpres No. 16 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010 yang lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan. Peraturan baru  ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait. Beberapa perubahan dalam perpres no. 16 tahun 2018 : Peraturan baru ini akan diperkenalkan agen pengadaan yakni Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dipercayakan oleh Kementerian atau Lembaga. dimana UKPBJ itu akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks. Tipe swakelola. Sebelumnya, Perpres No. 5

Berita terbaru