PERMEN PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

PERMEN PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI  MELALUI PENYEDIA 


Menimbang : 
  • bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019, perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;    
  • bahwa untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi, perlu menyusun pengaturan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang komprehensif; 

Link Download :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung Volume Besi per-m3 beton bertulang

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Bentuk konstruksi kuda kuda berdasar lebar bentang

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Berita terbaru