Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 7 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 7 TAHUN 2013


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 05 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA TERAMPIL KONSTRUKSI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol ornamen tradisional rumah adat Jawa tengah

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Mengenal bagian kusen pintu dan jendela kayu

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Berita terbaru