Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi - Keputusan Deputi 1 LKPP 08 November 2018

Gambar
KEPUTUSAN DEPUTI  BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN  LKPP  08 November 2018 NOMOR 3 TAHUN 2018   Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi  terdiri atas: Standar Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Jasa Lainnya;  NOMOR 4 TAHUN 2018   Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi  terdiri atas: Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang; Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Lainnya; Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsun

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

Gambar
Perpres No. 16 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010 yang lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan. Peraturan baru  ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait. Beberapa perubahan dalam perpres no. 16 tahun 2018 : Peraturan baru ini akan diperkenalkan agen pengadaan yakni Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dipercayakan oleh Kementerian atau Lembaga. dimana UKPBJ itu akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks. Tipe swakelola. Sebelumnya, Perpres No. 5

Permen PUPR NO 02/PRT/M/2016 - Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Gambar
Dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. Permen PUPR NO 02/PRT/M/2016 Lampiran 1 : KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Beberapa contoh kondisi yang menggambarkan kondisi kekumuhan yang ditinjau dari aspek: 1. Bangunan Gedung, kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, meliputi: ketidakteraturan bangunan tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat 2. Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan mencakup: Jaringan Jalan Lingkungan Tidak Melayani Seluruh Lingkungan Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan Buruk 3. K

PERMEN PU NO 11/PRT/M/2013 TENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN

Gambar
Dalam pengadaan jasa konstruksi terdapat analisis pekerjaan yang dipakai harus sesuai dengan standar, untuk itu Kementerian PU telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Ketentuan umum Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah : perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan  : Sumber Daya Air ( bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai ),  Bina Marga ( jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar ), dan  Cipta Karya ( bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum ( IPAM ), sistem perpipaan air minum dan lain-lain ). Harga

Sertifikasi, Registrasi dan Klasifikasi - Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan dan Pengawas jasa Konstruksi tahun 2016

Gambar
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah hasil sertifikasi dan registrasi perusahaan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi usaha Jasa Konstruksi. Berikut ketentuan klasifikasi / sub klasifikasi dan persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan  : BATASAN JUMLAH KLASIFIKASI / SUB KUALIFIKASI JASA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN KONSTRUKSI KLASIFIKASI / SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI PERSYARATAN PENENTUAN KLASIFIKASI / SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI   PERSYARATAN TENAGA AHLI TETAP PERMOHONAN REGISTRASI SBU   TABEL KONVERSI BIDANG DAN SUB BIDANG    Lampiran : Lampiran Dokumen Permohonan Sertifikasi Jasa Konsultasi tahun 2016   terima kasih.. semoga bermanfaat..!

PP NOMOR 47 Th 2015 tentang Perubahan atas PP NO 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO 6 Th 2014 tentang desa

Gambar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG   PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Beberapa perubahan dalam PP nomor 47 tahun 2015 adalah sebagai berikut : Perubahan status Desa meliputi : Desa menjadi kelurahan; kelurahan menjadi Desa; Desa adat menjadi Desa; dan Desa menjadi Desa adat. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pengaturan pengalokasian ADD Perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok Pengelolaan kekayaan milik desa kedudukan tenaga pendamping Desa dan Pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).  Download : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015

Berita terbaru