Postingan

Ragam Batik Indonesia

Gambar
batik parang rusak batik bali batik bali batik bali batik bali batik batak-ulos-mangiring batik cirebon batik cirebon batik dewa dewa - cirebon batik cirebon batik kalimantan batik merak-latar-ripandan kebumen batik latar-melati-secontongbezy kebumen batik madura batik madura batik madura batik madura batik temanten batik merak-latar-ripandan kebumen batik obar-abir cirebon batik parang-barong batik parang-curiga yogya batik pekalongan batik penjual-legen cirebon batik primisan cirebon batik sarongs_madura_sarong batik sarongvanzuylen cirebon batik solo batik solo batik solo batik solo batik solo batik songket-silk-aceh- sumatra batik sumatera batik sumatera batik sumatera batik tirta-teja yogya batik waletan kebumen batik jogja batik indonesia batikkompeni cirebon

Rumah Adat yang ada di Propinsi Sumatera Selatan

Gambar
Warisan budaya yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, memang sangat banyak dan beragam. Salah satu warisan budaya yang tidak boleh dilupakan oleh masing-masing Kabupaten  yang ada di Sumatera Selatan adalah Rumah Adat. Rumah adat merupakan bentuk budaya dan adat istiadat dari setiap kabupaten yang ada di Sumsel, maka dari itu generasi muda saat ini perlu mengetahui dan mengenal bentuk-bentuk dari rumah adat di setiap Kabupaten /Kota. Pada umumnya, rumah adat di Indonesia adalah rumah panggung. Yang kemudian tradisi tersebut masih terus dilakukan pada rumah tinggal yang berada diperkampungan. Dengan bahan yang sederhana yaitu kayu, rumah itu didirikan. Dahulu, Sebagian besar rumah di Sumatera Selatan adalah rumah panggung dan terbuat dari kayu. Kondisi tanah yang basah (rawa) maka desain rumah panggung merupakan suatu pemecahan yang tepat. Atau karena kondisi suhu lingkungan yang panas, bisa jadi desain rumah panggung memberi penghawaan ruang yang baik. Dan biasanya rumah-rumah ters

PP No 43 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Gambar
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Preview PP No 43 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Download PP No 43 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Berita terbaru